Foto : Musdes Desa Ngrupit Susun RKPDes 2027, Utamakan Aspirasi Masyarakat dan Transparansi Anggaran, Jumat (09/10/2026).
PONOROGO I desangrupit.id – Pemerintah Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027.
Musdes yang di gelar ini, menjadi forum untuk membahas arah pembangunan desa sekaligus menghimpun aspirasi masyarakat sebagai bahan penentuan prioritas program tahun mendatang. Adapun Musdes di gelar di Pendopo Desa Ngrupit, Jumat (09/10/2026).

Musdes tersebut dihadiri Kepala Desa Ngrupit Suherwan, S.H., M.H., perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan lembaga-lembaga desa.
Dalam musyawarah tersebut, pembahasan diarahkan pada penyusunan rencana kerja pemerintah desa dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, serta program yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027.
Kepala Desa Ngrupit, Suherwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Musdes memiliki peran penting sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa. Melalui forum ini, berbagai aspirasi dan usulan diharapkan dapat dibahas bersama untuk menentukan program yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, Musdes juga menjadi ruang untuk membahas berbagai hal strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta arah penggunaan anggaran desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Musyawarah Desa menjadi wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat, membahas kebutuhan prioritas, dan menentukan arah pembangunan desa melalui kesepakatan bersama. Perencanaan harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta kemampuan anggaran desa,”terangnya.
Selain menetapkan prioritas pembangunan, penyusunan RKPDes juga perlu memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kedua prinsip tersebut penting agar program yang direncanakan memiliki arah yang jelas, penggunaan anggarannya sesuai ketentuan, serta pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Keterlibatan pemerintah desa, BPD, dan lembaga desa dalam Musdes diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta mendorong perencanaan yang lebih partisipatif. Aspirasi masyarakat perlu dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan skala prioritas, manfaat program, dan ketersediaan anggaran.
RKPDes merupakan dokumen perencanaan tahunan pemerintah desa yang menjadi pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan desa. Karena itu, hasil Musdes perlu ditindaklanjuti melalui tahapan perencanaan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Desa Ngrupit diharapkan mampu merumuskan program kerja yang tepat sasaran, mendorong pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan warga.
Catatan transparansi, Musdes merupakan tahapan perencanaan, bukan bukti bahwa seluruh usulan telah disetujui atau anggaran telah ditetapkan. Prioritas final dan besaran anggaran perlu mengacu pada dokumen perencanaan serta penganggaran desa yang ditetapkan sesuai ketentuan.
- Reporter : Media Center.












