Foto : Pemdes Ngrupit dan BPN Ponorogo Lakukan Pendataan Ulang Ratusan Sertifikat Tanah, Kamis (30/4/2026).
PONOROGO I desangrupit.id – Pemerintah Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, melakukan pendataan ulang sertifikat tanah dengan berkolaborasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian data kepemilikan tanah di wilayah desa. Ini di sampaikan Kepala Desa Ngrupit, Suherman, SH., MH saat di temui di kantor nya, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan hasil sementara, terdapat lebih dari 700 sertifikat tanah yang telah terdaftar di BPN, namun lokasi fisik bidang tanahnya belum diketahui secara pasti. Kondisi ini mendorong panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk melakukan pelacakan langsung di lapangan.
Tim PTSL bersama perangkat desa turun ke lokasi guna mencocokkan data sertifikat dari BPN dengan kondisi riil di Desa Ngrupit. Pendataan ini mencakup sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1970-an hingga saat ini, sehingga membutuhkan ketelitian dan waktu yang tidak singkat.
Upaya pencocokan ini dilakukan untuk menghindari potensi tumpang tindih kepemilikan tanah. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mencegah munculnya sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari akibat ketidaksesuaian data.

Kepala Desa Ngrupit, Suherman, SH.,MH menyampaikan harapannya agar seluruh sertifikat yang telah tercatat dapat segera ditemukan titik lokasinya dan sesuai dengan data yang ada. Menurutnya, kejelasan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan adanya pendataan ulang ini, Pemerintah Desa Ngrupit berharap sistem administrasi pertanahan menjadi lebih tertib dan akurat. Hal ini sekaligus menjadi langkah preventif agar tidak muncul persoalan baru terkait kepemilikan tanah di masa mendatang.
- Reporter : Media Center.












